Cute Rocking Baby Monkey

Rabu, 09 September 2015

MANFAAT SHALAT DUHA

 Rahasia keutamaan pahala menunaikan sholat sunnah dhuha di dalam Islam bagi para pemeluknya adalah tidak sedikit jumlahnya. Karena memang Islam telah menganjurkan untuk senantiasa menjalankan ibadah solat duha itu sendiri.
Shalat Dhuha mempunyai kedudukan mulia. Disunnahkan untuk kita kerjakan sejak terbitnya matahari sampai menjelang datangnya shalat dzuhur.

Keutamaan Sholat Dhuha adalah seperti yang terdapat pada sebuah hadist dari Rasulullah SAW yang menerangkan akan kebaikan pahala di dalam menjalankan ibadah solat dhuha itu sendiri.
"Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala" (HR Muslim).

Hikmah Keutamaan Sholat Dhuha
Hikmah Pahala Manfaat Sholat Dhuha

Sholat Dhuha hukumnya sunah muakkad. Oleh karenanya, siapa saja yg ingin memperoleh pahala dan keutamaannya silahkan mengerjakan dan tidaklah berdosa apabila meninggalkannya. Namun Rasulullah saw senantiasa mengerjakan sholat Dhuha.
Rasulullah adalah teladan utama dalam segala hal. Beliau Rasulullah SAW tidak akan mewasiatkan atau memerintahkan sesuatu sebelum mengerjakannya. Demikian pula dengan sholat Dhuha.
Berikut beberapa keutamaan hikmah serta pahala menunaikan ibadah sholat dhuha antara lain adalah sebagai berikut :
Sholat Dhuha Adalah Sedekah
Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist dari Abu Buraidah yang menerangkan akan berbagai manfaat keutamaan menjalankan solat sunnah dhuha ini yaitu pada sebuah hadist yang berbunyi artinya :
Dalam diri manusia terdapat tiga ratus enam puluh ruas tulang, hendaklah ia mengeluarkan satu sedekah untuk setiap ruas itu. Para sahabat bertanya, “Siapa yang mampu mengerjakan hal tersebut wahai Nabi ALLAH?” Nabi berkata, “Dahak di masjid yang engkau pendam, suatu aral yang engkau singkirkan dari jalan. Jika kamu tidak mendapatkan sesuatu yang sepadan, cukuplah bagimu sholat Dhuha dua rakaat.” (HR Abu Daud dan Ahmad).

Orang yang Sholat Dhuha Akan Diampuni Dosa-Dosanya
Hal ini adalah berdasar atas dalil sebuah hadits dari Rasulullah Muhammad SAW yang artinya :
"Barangsiapa yang selalu mengerjakan shalat Dhuha niscaya akan diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Turmudzi)

Sholat Dhuha Investasi Amal Cadangan
Sholat adalah amal yang pertama kali diperhitungkan pada hari Kiamat. Sholat juga merupakan kunci semua amal kebaikan.
Sholat sunah termasuk di dalamnya adalah sholat Dhuha adalah merupakan salah satu dari investasi atau amal cadangan yang dapat menyempurnakan sholat fardhu (wajib).
Rasulullah saw bersabda yang artinya :
Sesungguhnya yang pertama kali dihisab pada diri hamba pada hari kiamat dari amalannya adalah sholatnya. Apabila benar (sholatnya) maka ia telah lulus dan beruntung, dan apabila rusak (sholatnya) maka ia akan kecewa dan rugi. Jika terdapat kekurangan pada sholat wajibnya, maka ALLAH berfirman, “Perhatikanlah, jikalau hamba-KU mempunyai sholat sunah maka sempurnakanlah dengan sholat sunahnya sekedar apa yang menjadi kekurangan pada sholat wajibnya. Jika selesai urusan sholat, barulah amalan lainnya.”(HR. Ash-habus Sunan dari Abu Hurairah RA)
Hikmah Pahala Manfaat Sholat Dhuha

Dicukupi Rejeki Dan Kebutuhan Hidupnya
Orang yang rajin teratur dan rutin dalam melaksanakan sholat Dhuha karena ikhlas mengharap ridho Allah Ta'ala, maka akan dberikan kelapangan rezeki oleh Allah SWT.
Rasulullah saw menjelaskan dalam sebuah hadits Qudsi dari Abu Darda’ bahwa Allah Ta'ala berfirman yang artinya :
"Wahai anak Adam, rukulah (sholatlah) karena AKU pada awal siang (sholat Dhuha) empat rakaat, maka AKU akan mencukupi (kebutuhan)mu sampai sore.(HR. Tirmidzi)

Pahala Haji Dan Umrah
Selain keutamaan yang sudah disebutkan di atas, masih ada keutamaan lainnya yang sayang untuk dilewatkan begitu saja. Yaitu dengan mengerjakan shalat Dhuha ada pahala besar berupa pahala seperti orang yang haji dan umrah yang diterima oleh Allah. Barangkali kemuliaan sholat dhuha ini masih belum diketahui oleh banyak orang.
Dalil dan dasarnya adalah sebuah hadist dari Rasulullah Muhammad SAW yang artinya :
“Barangsiapa shalat subuh dengan berjamaah, kemudian duduk berdizkir kepada Allah sampai matahari terbit, lalu shalat dua rakaat, dia mendapat pahala seperti haji dan umrah yang sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. Turmudzi).

Manfaat Sholat Dhuha Bagi Kesehatan

Selain beberapa keutamaan dan kemuliaan di dalam sholat dhuha seperti tersebut diatas, ada juga beberapa macam manfaat menjalankan sholat dhuha bagi kesehatan tubuh orang yang menjalankannya.
Meraih sehat tidak hanya dengan cara berolahraga, tapi bisa diraih lewat beribadah, salah satunya dengan ibadah sholat dhuha.
Rasulullah Saw bersabda “Shalat dhuha itu shalat orang yang kembali kepada Allah, setelah orang-orang mulai lupa dan sibuk bekerja, yaitu pada waktu anak-anak unta bangun karena mulai panas tempat berbaringnya.” (HR. Muslim).
Oleh karena itu pada waktu-waktu tersebut kita membutuhkan peregangan untuk kesiapan kita menyongsong hari penuh tantangan. Caranya adalah dengan melaksanakan shalat Dhuha.
Jika tidak memungkinkan dikerjakan pada waktu-waktu utama, waktu sholat dhuha bisa dilakukan di awal sebelum melakukan aktivitas harian.
Selain sebagai peregangan untuk menyongsong hari yang penuh tantangan, Shalat Dhuha mampu menghilangkan resiko stress yang timbul karena kesibukan yang kita lalui. Dengan melaksanakan Shalat Dhuha kita istirahat sejenak dari segala aktifitas sehingga kita merasa rilek dan stres pun terhindarkan.
Dr. Ibrahim Kazim menyatakan bahwa secara bersamaan, ketegangan di pikiran akan berkurang disebabkan komponen spiritual saat sholat, dengan adanya sekresi enkefalin, endorphin, dinorfin dan semacamnya.
Marilah kita amalkan Shalat Dhuha sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah Swt dan rasakan manfaatnya yang luar biasa bagi kesehatan!

CINTA


Cinta merupakan anugerah yang tak ternilai harganya dan itu di berikan kepada makhluk yang paling sempurna, manusia. Cinta tidak dapat diucapkan dengan kata-kata, tidak dapat dideskripsikan dengan bahasa apapun. Cinta hanya bisa dibaca dengan bahasa cinta dan juga dengan perasaan. Cinta adalah perasaan yang didalam sanubari lubuk hati yang tedalam yang bisa membawa kita melayang kedunia Fana yang penuh dengan mimpi indah

Rabu, 05 Agustus 2015

CERPEN

Bunga Kesayangan Ibu


Bunga Kesayangan Ibu
Ibu hendak pergi ke rumah nenek selama dua hari. Maka, ibu menitipkan bunga mawarnya kepada Rumi, putrinya. Dengan bersemangat, Rumi merawat bunga-bunga mawar milik sang bunda hingga ia tak menyadari bahwa vas bunga itu tersenggol.
Semua bunga yang tersusun pada vas itu menjadi berantakan dan bunganya menjadi rusak. Rumi sangat ketakutan, namun tak bisa melakukan banyak hal selain menunggu ibunya pulang dan mengakui kesalahannya.
Ketika ibunya pulang, Rumi langsung mengatakan yang sejujurnya, “Ibu, maafkan Rumi. Vas bunganya tersenggol dan bunga kesayangan ibu menjadi rusak.”
Ibu tersenyum. Rumi terkejut, “Mengapa ibu tidak marah..?”
“Bunga-bunga itu memang kesayangan ibu. Bunga ibu tanam untuk memberikan keindahan dan bukan untuk marah.”
Terkadang kita akan mengeluarkan emosi ketika kita dapati hal terbaik dalam diri kita terusik. Kita menjadi marah dan melukai banyak orang. Sadarkah kita bahwa kita dianugerahi anak-anak bukan untuk menjadi sasaran kemarahan? Demikian juga suami, istri dan sahabat.
Mereka ada bagi kita untuk membuat hidup kita bahagia sehingga tak layak bagi kita untuk menjadikannya pelampiasan emosi. Sayangi mereka sama seperti Sang Maha Kuasa menyayangi kita. Mereka adalah keindahan yang diberikanNYA.
Janganlah lekas-lekas marah atau memendam amarah dalam hati.

POLA HIDUP SEHAT

 Langkah Cara Mengatur Pola Hidup Sehat

Pola Hidup Sehat, Pemanasan global memang tengah terjadi saat ini. Untuk menjaga kesehatan kita dan juga menghindari efek negatif dari pemanasan global bagi tubuh kita, sangat penting bagi kita untuk mulai mengatur pola hidup sehat. Bagaimana cara mengatur pola hidup yang sehat? Mungkin ini adalah salah satu pertanyaan yang sering muncul. Anda tidak perlu khawatir dan juga bingung untuk mencari tahu bagaimana cara mengatur pola hidup yang sehat tersebut.
Kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara untuk mengatur pola hidup sehat sehari-sehari :

1. Olah Raga Yang teratur
Olah Raga sangat penting dilakukan baik bagi kaum muda maupun onrang tua. Bagi kaum muda, olahraga sangat membantu dan berguna bagi tubuh untuk membantu masa pertumbuhan mereka. Sedangkan bagi para orang dewasa dan juga orang tua, olahraga berguna untuk menjaga kebugaran tubuh dan juga kesehatan organ tubuh.

Pola Hidup Sehat
2. Makan Makanan yang mengandung gizi seimbang.
Apa yang dimaksud dengan gizi yang seiombang? Yang dimaksud dengan gizi yang seimbang adalah makanan yang mengandung berbagai macam zat gizi yang dibutuhkan oleh tubuh seperti karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan juga mineral. Jadi semua jenis zat gizi tersebut harus ada dalam makanan yang akan anda konsumsi. Jumlahnyapun juga harus ditentuka sesuai kebutuhan tubuh, jadi tidak sembarangan untyuk menentukan jumlah makanan yang akan dikonsumsi.

3. Mengatur Jadwal Makan
Tujuannya tidak lain adlaah untuk mengontrol jumlah makanan yang dikonsumsi. Kebanyakan orang akan mengatur waktu makan mereka menjadi 3 waktu makan, yaitu pagi, siang dan malam. Sangat baik jika anda makan pada jam-jam yang memang sudah anda tentukan.

4. Menghindari Stress Pikiran.
Kebanyakan orang sangat sulit untuk menghindari hal ini. Stress pikiran memang sering kali menyerang tiap orang. Hal ini tentu bisa mempengaruhi kondisi kesehatan anda baik secara pikiran (mental) maupun secara fisik. Jika anda sedang memiliki masalah, sebaiknya jangan dipikirkan terlalu serius. Lebih baik untuk memikirkannya secara santai dan jangan jadikan itu sebagai beban dalam diri anda.

Demikianlah beberapa tips untuk menerapkan pola hidup sehat. Semoga bermanfaat

FIQIH

 AURAT DALAM KAJIAN FIQIH

Musibah besar yg menimpa umat Islam dewasa ini adalah banyaknya ketidakpedulian lagi dengan perintah dan larangan Allah SWT. Salah satu musibah ini adalah berkaitan dengan masalah berpakaian. Rasulullah bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“…Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tak pernah menduga. Yakni sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia. Dan wanita yang berpakaian namun telanjang (berpakaian tipis/transparan/ketat), berlenggang lenggok dan berlagak, kepalanya (dihias) seperti punuk onta. Mereka tidak dapat masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal bau surga dapat tercium dari jarak perjalanan demikian dan demikian (relatif jauh)” (HR. Muslim no. 3971 dan no. 5098 dari Abu Hurairah ra)

Berkaitan dengan aurat, terdapat beberapa rincian hukum dalam berbagai kondisi yang disebutkan oleh para ahli Fiqh yakni :



1. Aurat Wanita Terhadap Lelaki Asing (Bukan Mahram & Bukan Suami)

Mayoritas Ahli Fiqh menyatakan bahwa berkaitan dengan lelaki asing, seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali muka dan dua telapak tangan.

Allah menyatakan dalam surat an Nûr : 31

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلاَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

.. dan janganlah mereka (wanita yg beriman) menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.

Maksud yang biasa nampak darinya (مَا ظَهَرَ مِنْهَا) bukan berarti yang biasa nampak seperti sekarang ini — yakni nampak betis, leher, dst (tdk usah dibayangkan ya), atau tergantung daerah, kalau di Jawa dada diatas ‘buah pikiran’ masih biasa nampak, di AS bahkan lebih lagi– namun maksudnya apa yang biasa nampak di kalangan wanita muslimah pada masa turunnya ayat ini, yakni wajah dan telapak tangan (ini pemahaman mayoritas, dan pendapat yang saya pilih). Sedangkan menurut riwayat yang lain, yang biasa nampak maksudnya adalah baju (الثياب) dalam riwayat lain celak dan cincin juga gelang[1], dan ini tidak bertentangan dengan pendapat bahwa yang biasa nampak adalah muka & telapak tangan.

Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa yang dimaksud dengan ‘sesuatu yang biasa nampak’ adalah muka dan kedua telapak tangan, ini juga pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Atha’, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Abu Sya’tsa, Adl Dhahhak, Ibrahim An Nakha’i dll[2].

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari menyatakan, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah muka dan dua telapak tangan.

Rasulullah menegaskan hal ini dalam sebuah hadits:

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ رضي الله تعالى عنهما , دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا , وَقَالَ : يَا أَسْمَاءُ إنَّ الْمَرْأَةَ إذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إلاَ هَذَا وَهَذَا , وَأَشَارَ إلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

“Sesungguhnya Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah Nabi SAW dengan menggunakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berpaling daripadanya dan berkata : ‘Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita telah menginjak dewasa (haid), maka tak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil beliau menunjuk muka dan telapak tangannya”. (HR. Abu Dawud, Hadits Hasan Lighairihi[3], mempunyai saksi yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dari jalan Ibnu Lahi’ah dari ‘Iyadl bin Abdillah[4])

Adapun tampaknya separo tangan dibolehkan menurut riwayat Qatadah sbb[5]

قال قَتادة: وبلغني أن النبيّ صلى الله عليه وسلم قال: “لا يحِلُّ لامْرأةٍ تُؤْمِنُ بالله واليَوْمِ الآخِرِ، أنْ تخْرجَ يَدَها إلا إلى هاهنا”. وقبض نصف الذراع.

Qatadah berkata: telah sampai kepadaku bahwa Nabi SAW berkata: “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhit untuk mengeluarkan tangannya (dari bajunya) kecuali sampai sini” dan beliau SAW menggenggam setengah hasta.

Ada riwayat bahwa Abu Hanifah membolehkan menampakkan dua telapak kaki, sebaliknya Ibnu ‘Abidin menyatakan bahwa punggung tangan termasuk aurat[6].

Riwayat dari Abu Yusuf bolehnya menampakkan kedua siku[7].

Madzhab Imam Ahmad: segala sesuatu dari wanita berkaitan dengan lelaki asing adalah aurat termasuk kukunya. Al Qadli yg bermadzhab Hanbali mengatakan: diharamkan lelaki asing memandang wanita asing selain wajah dan telapak tangan, boleh (makruh) memandang dua anggota ini (wajah dan telapak tangan) jika aman dari fitnah. Yang dijadikan dasar adalah hadits:


يا علي لا تتبع النظرة النظرة فإن لك الأولى وليست لك الآخرة

Wahai Ali, jangan engkau ikuti pandangan dengan pandangan berikutnya, karena bagi engkau adalah pandangan yg pertama, dan bukan hak engkau pandangan berikutnya. (HR. At Tirmidzi, ia berkata hadits ini hasan gharib, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, Al Baihaqi dan Al Hakim).


أَنَّ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما كَانَ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْحَجِّ فَجَاءَتْهُ الْخَثْعَمِيَّةُ تَسْتَفْتِيهِ , فَأَخَذَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إلَيْهَا وَتَنْظُرُ هِيَ إلَيْهِ , فَصَرَفَ عليه الصلاة والسلام وَجْهَ الْفَضْلِ عَنْهَا

Suatu ketika, al-Fadhl ibn ‘Abbâs membonceng Nabi SAW pada saat haji, lalu datang seorang wanita dari Khats‘am. Al-Fadhl lantas memandang wanita itu dan wanita itu pun memandangnya. Maka Rasulullah memalingkan wajah Fadhl ke arah yang lain. (HR. al-Bukhârî dari Ibn Abbas)

 Hadits ini tidak melarang untuk menampakkan muka, justru menjadi dalil bahwa muka bukanlah aurat (karena Rasul tidak memerintahkan wanita tsb untuk menutup mukanya). Namun walaupun bukan aurat, memandang muka dengan syahwat termasuk diharamkan sebagaimana sabda Rasul yg diriwayatkan oleh ‘Alî ibn Abî Thâlib RA yg menambahkan:

 Al-‘Abbâs RA kemudian bertanya kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, mengapa engkau memalingkan leher sepupumu?” Rasulullah SAW menjawab, “Karena aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi yang tidak aman dari gangguan setan.”

 Sedangkan berkaitan dengan apa harus menutup auratnya, As Syarbiniy Al Khatib menyatakan: Syarat penutup aurat adalah menghalangi terlihatnya warna kulit, bukan besar kecilnya tubuh (hajm), sehingga tidak cukup dengan pakaian tipis.

Suara wanita bukanlah aurat menurut ulama madzhab Syafi’i, jika aman dari fitnah.


 2. Aurat Wanita Terhadap Wanita Non Muslim

Mayoritas ahli Fiqh (Madzhab Hanafi, Maliki, dan yg lebih shahih menurut Syafi’i) bahwa wanita non muslim dianggap seperti lelaki asing, sehingga tidak boleh nampak badannya kecuali yang boleh nampak pada lelaki asing pada pembahasan no. 1. Karena Firman Allah SWT:


وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (An Nûr : 31).

 Seandainya boleh memperlihatkan aurat kepada wanita non muslim, niscaya takhsis (pengkhususan) dalam ayat tersebut (yang bergaris bawah) tidak ada gunanya. Juga diriwayatkan secara sahih dari Umar r.a bahwa beliau melarang wanita ahli kitab untuk masuk hammâm (pemandian) bersama para muslimat.

Namun ada pendapat sebaliknya di kalangan Syafi’iyyah bahwa boleh menampakkan aurat kepada wanita non muslim sebatas yang biasa nampak pada pakaian kerja didalam rumah (mihnah), yakni kepala, dua tangan dan dua kaki. Ada juga pendapat lain bahwa boleh kelihatan auratnya sebagaimana muslimah terhadap muslimah (poin 3).


 3. Aurat Wanita Terhadap Wanita Muslimah

Para ahli Fiqh berpendapat bahwa aurat wanita berkaitan dg wanita muslimah adalah seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusat dan lutut.


 4. Aurat Wanita Terhadap Lelaki Mahram

Yang dimaksud mahram dalam hal ini adalah yg haram dinikahinya secara permanen, baik karena nasab, perkawinan (misalnya mertua) ataupun karena penyusuan.

Madzhab Maliki & Hanbali: aurat wanita di depan mahramnya adalah selain wajah, kepala, dua tangan dan dua kaki, sehingga tetap haram membuka dada, punggung, perut dst. Dan diharamkan bagi mahramnya untuk melihat auratnya walaupun tanpa syahwat.

Sedangkan al Qadhi dari madzhab Hanbali menyatakan aurat wanita terhadap mahramnya seperti aurat lelaki terhadap lelaki.

Menurut madzhab Hanafiy & Syafi’iy: auratnya antara pusat dan lutut, sehingga boleh melihatnya jika aman dari fitnah (syahwat).

Al Hanabilah (ulama madzhab Hanbali): lelaki non muslim yg merupakan mahrom bagi wanita muslimah juga tetap dianggap mahrom, sebagaimana Abu Sufyan sebelum masuk Islam terhadap Ummu Habibah istri Rasulullah.


 5. Aurat Lelaki Terhadap Lelaki

Aurat lelaki terhadap lelaki, baik muslim atau tidak adalah antara pusat dan lutut

اذا زوج احدكم عبده او اماته او اجيره فلا ينظر الى شيئ من عورته فانما تحت السرة الى الركبة عورة

“Jika salah seorang diantara kamu menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan melihat sesuatu yang termasuk aurat. Adapun apa-apa yang ada dibawah pusar hingga lutut adalah aurat”. (HR. Ahmad, Abi Dawud, Daruquthni, dan Baihaqi, di hasankan oleh Al Albani).

Hanafiyyah : pusat bukan aurat, lutut termasuk aurat, menurut hadits dari ‘Uqbah bin Al qamah:

الرُّكْبَةُ مِنْ الْعَوْرَةِ

Lutut termasuk aurat (namun ‘Uqbah di dlo’ifkan oleh abu Hatim Ar Razi[8])

Syafi’iyyah & Hanabilah : pusat dan lutut bukan aurat, aurat adalah antara pusat dan lutut saja.

Paha termasuk aurat menurut pendapat yg masyhur, Rasulullah SAW bersabda :

الفخذ عورة

“Paha adalah aurat”. (HR. Bukhari, Abu Daud dan Thurmudzi)

Muhammad bin Jahsy meriwayatkan bahwa  “Rasulullah SAW lewat kepada Ma’mar, sedangkan kedua pahanya terbuka. Maka Rasulullah SAW menegur : ‘Hai Ma’mar tutuplah pahamu, sebab kedua paha itu adalah aurat”. (HR. Bukhari, Hakim dan Ahmad).

Adapun riwayat Aisyah r.a. dan Anas bin Malik r.a.: “Dari Aisyah r.a. menerangkan : ‘Bahwasanya Rasulullah SAW duduk pada suatu hari dengan membuka pahanya. Abu Bakar meminta izin masuk, Rasul mengizinkan, sedangkan pahanya masih terbuka. Sesudah itu datang Umar, meminta izin masuk dan Rasul mengizinkannya. Sedangkan paha beliau masih terbuka. Sesudah itu datanglah Utsman, maka barulah Nabi menutupi pahanya. Ketika mereka telah pulang, aku (Aisyah) bertanya : ‘Wahai Rasulullah, di kala Abu Bakar dan Umar masuk, paha tuan tetap terbuka, tetapi di kala Utsman masuk, tuan menurunkan kain. Maka Nabi menjawab : ‘Wahai Aisyah, tiadakah aku merasa malu dari seseorang, yang demi Allah, malaikat pun merasa malu darinya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

“Bahwa Nabi SAW waktu perang Khaibar menyingsingkan kain dari pahanya, hingga kelihatan olehku paha yang putih itu”. (HR. Ahmad dan Bukhari).

Ada yg memahaminya makruh, namun yg lebih tepat itu adalah kekhususan Rasulullah SAW.


 6. Aurat Lelaki Terhadap Wanita Asing

Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan yg rajih dari Hanabilah: aurat nya antara pusat dan lutut

Hanabilah : seperti aurat wanita thd mahramnya, yakni selain muka, kepala, kedua kaki dan tangan.

 7. Aurat Anak -Anak

Hanafiyyah: tidak ada aurat bagi anak-anak, dan yg mereka maksud anak-anak adalah yg berumur 4 tahun kebawah. Ibnu ‘Abidin: yg dianggap anak-anak adalah 7 tahun kebawah.

Malikiyyah : anak lelaki dibawah 8 tahun tidak ada auratnya, anak perempuan sampai 2 tahun 8 bulan tidak ada auratnya.

Syafi’iyyah (pendapat yg ter sahih dari Syafi’iyyah—krn ada beberapa pendapat dalam madzhab Syafi’i): boleh memandang anak-anak selain kemaluannya. Pendapat lainnya: auratnya seperti aurat org baligh terhadap mahramnya.


 8. Aurat Suami Terhadap Istrinya dan Sebaliknya

Tidak ada perbedaan diantara ahli fiqh bahwa tidak ada aurat antara suami istri, dengan atau tanpa syahwat.

Syafi’iyyah dan Hanabilah: makruh memandang kemaluan.

Hanafiyyah : merupakan adab adalah tidak memandang kemaluan istri/suaminya.

Adapun hadits :

إَذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْ جَارِيَتَهُ، فَلاَ يَنْظُرْ إِلَى فَرْجِهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ اْلعَمَى

Jika salah seorang di antara kamu menyetubuhi isteri atau budaknya, maka janganlah ia memandang/melihat farji (kemaluan)-nya, sebab hal itu dapat menyebabkan kebutaan. Adalah hadits maudhu’ (palsu), dikeluarkan oleh Ibn al-Jauzi di dalam al-Maudhu’at (II/1).


 9. Aurat Banci (Khuntsa)

As Syafi’iyyah : berkaitan dengan lelaki ia dianggap perempuan, berkaitan dengan perempuan ia dianggap laki-laki. Sehingga lelaki dilarang berkhalwat (berduaan) dengannya, begitu juga perempuan dilarang berkhalwat dengannya.

Hanabilah : aurat banci dianggap seperti aurat lelaki.

 10. Aurat Dalam Shalat

Wajib menutup aurat bagi laki laki maupun perempuan, aurat laki-laki yg wajib di tutup adalah antara pusat dan lutut, bagi wanita semua tubuh kecuali muka dan telapak tangan.


11. Aurat Wanita Saat Ihram

Menurut para ahli fiqh, wanita saat ihram tidak boleh menutup wajahnya dan tidak boleh mengenakan sarung tangan. Adapun warna pakaian boleh apa saja, walaupun lebih utama warna putih.

Janganlah wanita bercadar, dan janganlah dia memakai kaos tangan” [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya]


12. Aurat Mayat

Aurat mayat sama seperti aurat saat masih hidup menurut para ahli fiqh. Rasul bersabda:

لاَ تَنْظُرْ إلَى فَخِذِ حَيٍّ وَلاَ مَيِّتٍ فإن الفخذ عورة

Janganlah engkau melihat paha orang hidup atau orang mati karena paha adalah aurat. (Riwayat Ibnu ‘Asyâkir dari Ali kw)[9].

Adapun berkaitan tentang memandikan mayat, adalah persoalan lain.


13. Memandang Aurat Untuk Kesaksian

Diperbolehkan memandang ‘aurat untuk kesaksian sebatas yang diperlukan dalam kesaksian tersebut, semisal memandang kemaluan untuk kesaksian tentang zina, mengetahui sudah baligh/belum dll.

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي الله تعالى عنه أَنَّهُ أُتِيَ بِغُلاَمٍ قَدْ سَرَقَ فَقَالَ : اُنْظُرُوا إلَى مُؤْتَزَرِهِ , فَنَظَرُوا وَلَمْ يَجِدُوهُ أَنْبَتَ الشَّعْرَ فَلَمْ يَقْطَعْهُ

Diriwayatkan dari ‘Utsmân ibn ‘Affân bahwa pernah dihadapkan kepadanya seorang anak yang telah melakukan pencurian (sampai nishab). Ia berkata, ‘Periksalah kain penutup tubuhnya’. Orang-orang mendapati anak itu belum tumbuh rambut (pada kemaluannya). Maka Utsman tidak memotong tangannya. (HR al-Bayhaqî). Apa yang dilakukan ‘Utsmân ini dilihat dan didengar oleh para sahabat dan tidak seorang pun di antara mereka yang mengingkarinya, sehingga menjadi ‘ijma dikalangan sahabat.


14. Membuka Aurat Untuk Keperluan Mendesak (Al Hâjat Al Mulji’ah)

Jumhur ‘ulama berpendapat boleh membuka aurat untuk keperluan mendesak, semisal melahirkan, boleh bagi dokter laki-laki (jika tidak ada dokter perempuan) untuk mengobati wanita (tentang khalwat baca di pembahasan khalwat).


15. Membuka Aurat Saat Mandi

Boleh membuka aurat saat mandi jika mandi sendirian (atau bersama istri) dan ditempat yang tidak dilihat orang lain, berdasarkan hadits:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ يَغْتَسِلُونَ عُرَاةً يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى سَوْأَةِ بَعْضٍ وَكَانَ مُوسَى – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَغْتَسِلُ وَحْدَهُ

Adalah Bani Israil mandi telanjang, mereka saling melihat (aurat) antara satu dg yg lain, dan adalah Musa a.s mandi sendirian… (HR Bukhari dan Muslim)


16. Salam Kepada yg Membuka Aurat

Makruh hukumnya mengucapkan salam kepada orang yg membuka aurat walaupun membukanya dalam kondisi darurat.

أَنَّ رَجُلًا مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ

Sesungguhnya seorang lelaki melewati Nabi Saw saat beliau buang hajat, lelaki tsb mengucapkan salam kepada beliau, maka beliau tidak menjawab salamnya. (HR. Jama’ah kecuali Bukhariy)


17. Pengingkaran Atas Orang Yang Membuka Aurat

Berkata Ibnu ‘Abidin: jika seseorang melihat orang lain membuka lututnnya maka hendaklah ia mengingkari dengan halus dan tidak bertengakar jika ia ngeyel. Jika membuka paha maka pengingkarannya dengan keras jika ia mampu, dan tidak boleh memukulnya jika ia membangkang, sedangkan kalau membuka kemaluan maka hendaklah diberi pelajaran jika ia membangkang. Intinya wajib mengingkari orang yang membuka aurat karena itu termasuk amar makruf nahyi munkar, bukan malah menikmatinya (semoga Allah menolong kita dalam hal ini).


 18. Aurat Wanita Terhadap Peminang/Pelamarnya

Siapa saja yang ingin menikahi seorang wanita, ia boleh melihat wanita tersebut dengan tidak berkhalwat dengannya. Rasulullah bersabda:

إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل

“Jika salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, maka jika ia mampu untuk melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi wanita itu, hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud dan di hasankan oleh Ibnu Hajar)

Jâbir (perowi hadits) berkata,


فخطبت امرأةً فكنت أتخبأ لها حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها فتزوجتها

“Aku melamar seorang wanita. Aku pun bersembunyi untuk melihat wanita itu hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya. Lalu aku pun menikahinya” (HR al-Hâkim dan beliau berkata, ”Hadits ini sahih menurut syarat Imam Muslim).


Seorang pria boleh melihat wanita yang hendak dinikahinya, baik seizin wanita itu atau pun tidak. Hal itu karena Nabi SAW telah memerintahkan kepada kita untuk melihat secara mutlak. Di dalam hadits Jâbir di atas terdapat lafal yang maknanya, “Maka aku bersembunyi untuk melihat wanita itu.” Hanya saja, tidak diperbolehkan berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang akan /telah dilamar. Hal itu karena NabiSAW telah bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dia disertai mahramnya, karena yang ketiga di antara keduanya adalah setan.” (HR Muslim, dari jalur Ibnu ‘Abbâs).Hadits tersebut bersifat umum, mencakup pelamar.

Adapun dalam masalah melihat, Ia boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan, juga selain wajah dan kedua telapak tangan, sebab, kebolehan melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita, bersifat umum baik bagi pelamar atau pun bukan. Maka pengecualian bagi pelamar tidak memiliki makna selain bahwa pengecualian itu diarahkan kepada selain wajah dan kedua telapak tangan.

Sedangkan frasa “Maka aku bersembunyi untuk melihat wanita itu”, menunjukkan bahwa cara melihatnya adalah tanpa sepengetahuan wanita tersebut, dan yang dilihat boleh lebih dari muka dan telapak tangan.

Adapun wanita yang dilamar tetap tidak boleh membuka auratnya dengan sengaja didepan yang bukan mahramnya, termasuk pelamarnya, karena hadits tentang wajibnya menutup aurat didepan yg bukan mahram berlaku umum, tidak ada pengkhususan untuk pelamar.

KHASIAT BUAH SIRSAK

Kandungan Gizi dan Manfaat Buah Sirsak untuk Kesehatan

Sirsak yang memiliki nama latin Anona muricata Linn merupakan kerabat dekat Srikaya (Anona squamosa Linn). Tanaman yang sekarang sangat populer berkat (Khasiat Daun Sirsak) dan buahnya ini berasal dari Amerika (sekitar Peru, Meksiko dan Argentina). Di Indonesia nama Sirsak berasal dari bahasa Belanda, yaitu ZuurZak yang artinya kantong yang rasanya asam.

Buah sirsak menjadi populer karena kandungan nutrisi dan manfaatnya bagi kesehatan. Buah sirsak terdiri dari 67,5 persen daging buah, 20 persen kulit buah, 8,5 persen biji buah, dan 4 persen inti buah.

Setelah air, kandungan zat gizi yang terbanyak dalam sirsak adalah karbohidrat. Salah satu jenis karbohidrat pada buah sirsak adalah gula pereduksi (glukosa dan fruktosa) dengar kadar 81,9-93,6 persen dari kandungan gula total.

Khasiat Buah Sirsak
Vitamin yang paling dominan pada buah sirsak adalah vitamin C, yaitu sekitar 20 mg per 100 gram daging buah. Kebutuhan vitamin C per orang per hari (yaitu 60 mg) telah dapat dipenuhi hanya dengan mengonsumsi 300 gram daging buah sirsak.

Mineral yang cukup dominan adalah fosfor dan kalsium, masing-masing sebesar 27 dan 14 mg per 100 g. Kedua mineral tersebut penting untuk pembentukan massa tulang sehingga berguna untuk membentuk tulang yang kuat serta menghambat osteoporosis. Keunggulan sirsak terletak pada kadar sodium (natrium) yang rendah (14 mg per 100 g), tetapi tinggi potasium (kalium), yaitu 278 mg per 100 g. Perbandingan kalium dan natrium yang tinggi sangat menguntungkan dalam rangka pencegahan penyakit hipertensi.

Selain komponen gizi, buah sirsak juga sangat kaya akan komponen nongizi. Salah satu di antaranya adalah mengandung banyak serat pangan (dietary fiber), yaitu mencapai 3,3 g per 100 g daging buah.

Manfaat Buah Sirsak bagi Kesehatan

1. Mencegah Kanker
Annonaceous acetogenins adalah fitokimia yang terdapat dalam daun, biji dan batang sirsak. Zat ini berperan dalam menangkal serangan kanker dan virus. Penelitian mengungkap bahwa kandungan Annonaceous acetogenins pada sirsak dapat membunuh sel-sel ganas pada 12 jenis kanker, seperti kanker payudara, usus besar, prostat, paru-paru, dan masih banyak lagi.

2. Melancarkan buang air kecil
Jus buah sirsak ternyata dapat dijadikan sebagai obat jika Anda mengalami rasa sakit ketika buang air kecil. Selain itu juga dapat megatasi haematuria yaitu bercampurnya sel darah putih dalam urin, serta penyakit hati ringan.

3. Menjaga Kesehatan Tulang
Selain mengandung fosfor dan kalsium, buah sirsak juga diperkaya mineral lain yakni tembaga, yang membantu penyerapan kalsium ke dalam tulang sehingga tulang Anda tetap tercukupi kebutuhan nutrisinya.

4. Meningkatkan Energi
Jika Anda merasa tak bergairah, cobalah mengonsumsi buah sirsak. Selain aroma segar yang bisa membuat mood Anda kembali bergairah, buah sirsak juga mengadung thiamin yang berguna untuk meningkatkan energi Anda.

5. Meredakan Migrain
Buah sirsak mengandung riboflavin atau vitamin B2 yang dikenal efektif meredakan sakit kepala seperti migrain.

7. Mencegah Anemia
Kandungan zat besi dalam buah sirsak juga dipercaya efektif meredakan gejala anemia yang bisa menyerang kapan saja.

8. Manfaat Biji Buah Sirsak
Tahukah Anda, Ladies, bahwa tidak hanya daging, biji buah sirsak pun berguna untuk menjaga kesehatan Anda? Biji sirsak ternyata mengandung zat emesis yang dapat digunakan untuk mengurangi mual dan muntah.

Nah, itu dia beberapa manfaat dan khasiat buah sirsak untuk kesehatan. Semoga bermanfaat dan jagalah selalu kesehatan Anda serta orang-orang tercinta. Karena menjaga kesehatan selalu lebih murah dan lebih mudah daripada mengobati.

SOSIOLOGI

MATERI SOSIOLOGI KELAS XII SEMESTER 1 
BAB I
Mobilitas sosial
Setelah mempelajari Bab ini diharapkan anda dapat:
1.       Mendeskripsikan pengertian mobilitas sosial
2.       Mendeskripsikan cara melakukan mobilitas sosial
3.       Mendeskripsikan faktor penghambat mobilitas sosial
4.       Mendeskripsikan bentuk-bentuk mobilitas sosial
5.       Menganalisis faktor yang mempengaruhi mobilitas sosial
6.       Mendeskrisikan saluran mobilitas sosial
7.       Menguraikan dampak mobilitas sosial


A.  Pengertian Mobilitas Sosial
Mobilitas sosial adalah perubahan, pergeseran, peningkatan, ataupun penurunan status dan peran anggotanya. Misalnya, seorang pensiunan pegawai rendahan salah satu departemen beralih pekerjaan menjadi seorang pengusaha dan berhasil dengan gemilang. Contoh lain, seorang anak pengusaha ingin mengikuti jejak ayahnya yang berhasil. Ia melakukan investasi di suatu bidang yang berbeda dengan ayahnya. namun, ia gagal dan jatuh miskin. Proses keberhasilan ataupun kegagalan setiap orang dalam melakukan gerak sosial seperti inilah yang disebut mobilitas sosial (social mobility)
Menurut Paul B. Horton, mobilitas sosial adalah suatu gerak perpindahan dari satu kelas sosial ke kelas sosial lainnya atau gerak pindah dari strata yang satu ke strata yang lainnya. Sementara menurut Kimball Young dan Raymond W. Mack, mobilitas sosial adalah suatu gerak dalam struktur sosial yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial. Struktur sosial mencakup sifat hubungan antara individu dalam kelompok dan hubungan antara individu dengan kelompoknya.
Dalam dunia modern, banyak orang berupaya melakukan mobilitas sosial. Mereka yakin bahwa hal tersebut akan membuat orang menjadi lebih bahagia dan memungkinkan mereka melakukan jenis pekerjaan yang peling cocok bagi diri mereka. Bila tingkat mobilitas sosial tinggi, meskipun latar belakang sosial berbeda. Mereka tetap dapat merasa mempunyai hak yang sama dalam mencapai kedudukan sosial yang lebih tinggi. Bila tingkat mobilitas sosial rendah, tentu saja kebanyakan orang akan terkukung dalam status nenek moyang mereka. Mereka hidup dalam kelas sosial tertutup.

Mobilitas sosial lebih mudah terjadi pada masyarakat terbuka karena lebih memungkinkan untuk berpindah strata. Sebaliknya, pada masyarakat yang sifatnya tertutup kemungkinan untuk pindah strata lebih sulit. Contohnya, masyarakat feodal atau pada masyarakat yang menganut sistem kasta. Pada masyarakat yang menganut sistem kasta, bila seseorang lahir dari kasta yang paling rendah untuk selamanya ia tetap berada pada kasta yang rendah. Dia tidak mungkin dapat pindah ke kasta yang lebih tinggi, meskipun ia memiliki kemampuan atau keahlian. Karena yang menjadi kriteria stratifikasi adalah keturunan. Dengan demikian, tidak terjadi gerak sosial dari strata satu ke strata lain yang lebih tinggi.

B.   Cara untuk melakukan mobilitas sosial
Secara umum, cara orang untuk dapat melakukan mobilitas sosial ke atas adalah sebagai berikut :
1. Perubahan standar hidup
Kenaikan penghasilan tidak menaikan status secara otomatis, melainkan akan mereflesikan suatu standar hidup yang lebih tinggi. Ini akan mempengaruhi peningkatan status.
Contoh: Seorang pegawai rendahan, karena keberhasilan dan prestasinya diberikan kenaikan pangkat menjadi Menejer, sehingga tingkat pendapatannya naik. Status sosialnya di masyarakat tidak dapat dikatakan naik apabila ia tidak merubah standar hidupnya, misalnya jika dia memutuskan untuk tetap hidup sederhana seperti ketika ia menjadi pegawai rendahan.
2. Perkawinan
Untuk meningkatkan status sosial yang lebih tinggi dapat dilakukan melalui perkawinan.
Contoh: Seseorang wanita yang berasal dari keluarga sangat sederhana menikah dengan laki-laki dari keluarga kaya dan terpandang di masyarakatnya. Perkawinan ini dapat menaikan status si wanita tersebut.
3. Perubahan tempat tinggal
Untuk meningkatkan status sosial, seseorang dapat berpindah tempat tinggal dari tempat tinggal yang lama ke tempat tinggal yang baru. Atau dengan cara merekonstruksi tempat tinggalnya yang lama menjadi lebih megah, indah, dan mewah. Secara otomatis, seseorang yang memiliki tempat tinggal mewah akan disebut sebagai orang kaya oleh masyarakat, hal ini menunjukkan terjadinya gerak sosial ke atas.


4. Perubahan tingkah laku
Untuk mendapatkan status sosial yang tinggi, orang berusaha menaikkan status sosialnya dan mempraktekkan bentuk-bentuk tingkah laku kelas yang lebih tinggi yang diaspirasikan sebagai kelasnya. Bukan hanya tingkah laku, tetapi juga pakaian, ucapan, minat, dan sebagainya. Dia merasa dituntut untuk mengkaitkan diri dengan kelas yang diinginkannya.
Contoh: agar penampilannya meyakinkan dan dianggap sebagai orang dari golongan lapisan kelas atas, ia selalu mengenakan pakaian yang bagus-bagus. Jika bertemu dengan kelompoknya, dia berbicara dengan menyelipkan istilah-istilah asing.
5. Perubahan nama
Dalam suatu masyarakat, sebuah nama diidentifikasikan pada posisi sosial tertentu. Gerak ke atas dapat dilaksanakan dengan mengubah nama yang menunjukkan posisi sosial yang lebih tinggi.
Contoh: Di kalangan masyarakat feodal Jawa, seseorang yang memiliki status sebagai orang kebanyakan mendapat sebutan "kang" di depan nama aslinya. Setelah diangkat sebagai pengawas pamong praja sebutan dan namanya berubah sesau dengan kedudukannya yang baru seperti "Raden"

C.   Faktor penghambat mobilitas sosial
Ada beberapa faktor penting yang justru menghambat mobilitas sosial. Faktor-faktor penghambat itu antara lain sebagai berikut :
1.       Perbedaan kelas rasial, seperti yang terjadi di Afrika Selatan di masa lalu, dimana ras berkulit putih berkuasa dan tidak memberi kesempatan kepada mereka yang berkulit hitam untuk dapat duduk bersama-sama di pemerintahan sebagai penguasa. Sistem ini disebut Apharteid dan dianggap berakhir ketika Nelson Mandela, seorang kulit hitam, terpilih menjadi presiden Afrika Selatan
2.       Agama, seperti yang terjadi di India yang menggunakan sistem kasta.

3.       Diskriminasi Kelas
Dalam sistem kelas terbuka dapat menghalangi mobilitas ke atas. Hal ini terbukti dengan adanya pembatasan suatu organisasi tertentu dengan berbagai syarat dan ketentuan, sehingga hanya sedikit orang yang mampu mendapatkannya.
Contoh: jumlah anggota DPR yag dibatasi hanya 500 orang, sehingga hanya 500 orang yang mendapat kesempatan untuk menaikan status sosialnya menjadi anggota DPR.
4. Kemiskinan dapat membatasi kesempatan bagi seseorang untuk berkembang dan mencapai suatu kelas sosial tertentu.
Contoh: "A" memutuskan untuk tidak melanjutkan sekolahnya karena kedua orangtuanya tidak bisa membiayai, sehingga ia tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan status sosialnya.
5.  Perbedaan jenis kelamin dalam masyarakat juga berpengaruh terhadap prestasi, kekuasaan,  status sosial, dan kesempatan-kesenmpatan untuk meningkatkan status sosialya.

D. Bentuk-bentuk Mobilitas Sosial

1. Mobilitas sosial horizontal
Mobilitas horizontal merupakan peralihan individu atau obyek-obyek sosial lainnya dari suatu kelompok sosial ke kelompok sosial lainnya yang sederajat. Tidak terjadi perubahan dalam derajat kedudukan seseorang dalam mobilitas sosialnya.
Contoh: Pak Amir seorang warga negara Amerika Serikat, mengganti kewarganegaraannya dengan kewarganegaraan Indonesia, dalam hal ini mobilitas sosial Pak Amir disebut dengan Mobilitas sosial horizontal karena gerak sosial yang dilakukan Pak Amir tidak merubah status sosialnya.
2. Mobilitas sosial vertikal
Mobilitas sosial vertikal adalah perpindahan individu atau objek-objek sosial dari suatu kedudukan sosial ke kedudukan sosial lainnya yang tidak sederajat. Sesuai dengan arahnya, mobilitas sosial vertikal dapat dibagi menjadi dua, mobilitas vertikal ke atas (social climbing) dan mobilitas sosial vertikal ke bawah (social sinking).
a.              Mobilitas vertikal ke atas (Social climbing)
Mobilitas vertikal ke atas atau social climbing mempunyai dua bentuk yang utama
1.       Masuk ke dalam kedudukan yang lebih tinggi. Masuknya individu-individu yang mempunyai kedudukan rendah ke dalam kedudukan yang lebih tinggi, di mana kedudukan tersebut telah ada sebelumnya.
 Contoh: A adalah seorang guru sejarah di salah satu SMA. Karena memenuhi persyaratan, ia  diangkat menjadi kepala sekolah.
*   2.     Membentuk kelompok baru. Pembentukan suatu kelompok baru memungkinkan individu untuk meningkatkan status sosialnya, misalnya dengan mengangkat diri menjadi ketua organisasi.
Contoh: Pembentukan organisasi baru memungkinkan seseorang untuk menjadi ketua dari organisasi baru tersebut, sehingga status sosialnya naik.

b.  Mobilitas vertikal ke bawah (Social sinking)
Mobilitas vertikal ke bawah mempunyai dua bentuk utama.
*    1. Turunnya kedudukan. Kedudukan individu turun ke kedudukan yang derajatnya lebih rendah.
Contoh: seorang prajurit dipecat karena melakukan tidakan pelanggaran berat ketika melaksanakan tugasnya.
*    2. Turunnya derajat kelompok. Derajat sekelompok individu menjadi turun yang berupa disintegrasi kelompok sebagai kesatuan.
Contoh: Juventus terdegradasi ke seri B. akibatnya, status sosial tim pun turun.

Mobilitas antargenerasi
Mobilitas antargenerasi secara umum berarti mobilitas dua generasi atau lebih, misalnya generasi ayah-ibu, generasi anak, generasi cucu, dan seterusnya. Mobilitas ini ditandai dengan perkembangan taraf hidup, baik naik atau turun dalam suatu generasi. Penekanannya bukan pada perkembangan keturunan itu sendiri, melainkan pada perpindahan status sosial suatu generasi ke generasi lainnya.
Contoh: Pak Parjo adalah seorang tukang becak. Ia hanya menamatkan pendidikannya hingga sekolah dasar, tetapi ia berhasil mendidik anaknya menjadi seorang pengacara. Contoh ini menunjukkan telah terjadi mobilitas vertikal antargenerasi.

Mobilitas intragenerasi
Mobilitas intragenerasi adalah mobilitas yang terjadi di dalam satu kelompok generasi yang sama.
Contoh: Pak Darjo adalah seorang buruh. Ia memiliki anak yang bernama Endra yang menjadi tukang becak. Kemudian istrinya melahirkan anak ke-2 yang diberi nama Ricky yang awalnya menjadi tukang becak juga. tetapi Ricky lebih beruntung sehingga ia bisa mengubah statusnya menjadi seorang pengusaha sementara Endra tetap menjadi tukang becak. Perbedaan status sosial antara Endra dengan adiknya di sebut Mobilitas Antargenerasi.

Gerak sosial geografis
Gerak sosial ini adalah perpindahan individu atau kelompok dari satu daerah ke daerah lain seperti transmigrasi, urbanisasi, dan migrasi.

E.          Faktor-faktor yang Mempengaruhi Mobilitas Sosial
Mobilitas sosial dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut.
1.        Perubahan kondisi sosial
Struktur kasta dan kelas dapat berubah dengan sendirinya karena adanya perubahan dari dalam dan dari luar masyarakat. Misalnya, kemajuan teknologi membuka kemungkinan timbulnya mobilitas ke atas. Perubahan ideologi dapat menimbilkan stratifikasi baru
2.        Ekspansi teritorial dan gerak populasi
Ekspansi teritorial dan perpindahan penduduk yang cepat membuktikan cirti fleksibilitas struktur stratifikasi dan mobilitas sosial. Misalnya, perkembangan kota, transmigrasi, bertambah dan berkurangnya penduduk.
3.            Komunikasi yang bebas
Situasi-situasi yang membatasi komunikasi antarstrata yang beraneka ragam memperkokoh garis pembatas di antara strata yang ada dalam pertukaran pengetahuan dan pengalaman di antara mereka dan akan mengahalangi mobilitas sosial. Sebaliknya, pendidikan dan komunikasi yang bebas sertea efektif akan memudarkan semua batas garis dari strata sosial uang ada dan merangsang mobilitas sekaligus menerobos rintangan yang menghadang.
4.            Pembagian kerja
Besarnya kemungkinan bagi terjadinya mobilitas dipengaruhi oleh tingkat pembagian kerja yang ada. Jika tingkat pembagian kerja tinggi dan sangat dispeliasisasikan, maka mobilitas akan menjadi lemah dan menyulitkan orang bergerak dari satu strata ke strata yang lain karena spesialisasi pekerjaan nmenuntut keterampilan khusus. Kondisi ini memacu anggota masyarakatnya untuk lebih kuat berusaha agar dapat menempati status tersebut.

F.           Saluran Mobilitas Sosial
* 1. Angkatan Bersenjata
*  Angkatan bersenjata merupakan organisasi yang dapat digunakan untuk saluran mobilitas vertikal ke atas melalui tahapan yang disebut kenaikan pangkat. Misalnya, seorang prajurit yang berjasa pada negara karena menyelamatkan negara dari pemberontakan, ia akan mendapatkan penghargaan dari masyarakat. Dia mungkin dapat diberikan pangkat/kedudukan yang lebih tinggi, walaupun berasal dari golongan masyarakat rendah.
*  2. Lembaga-lembaga keagamaan
Lembaga-lembaga keagamaan dapat mengangkat status sosial seseorang, misalnya yang berjasa dalam perkembangan Agama seperti ustad, pendeta, biksu dan lain lain.
3. Lembaga pendidikan
Lembaga-lembaga pendidikan pada umumnya merupakan saluran yang konkret dari mobilitas vertikal ke atas, bahkan dianggap sebagai social elevator (perangkat) yang bergerak dari kedudukan yang rendah ke kedudukan yang lebih tinggi. Pendidikan memberikan kesempatan pada setiap orang untuk mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi.
Contoh: Seorang anak dari keluarga miskin mengenyam sekolah sampai jenjang yang tinggi. Setelah lulus ia memiliki pengetahuan dagang dan menggunakan pengetahuannya itu untuk berusaha, sehingga ia berhasil menjadi pedagang yang kaya, yang secara otomatis telah meningkatkan status sosialnya.
4.  Organisasi politik
Seperti angkatan bersenjata, organisasi politik memungkinkan anggotanya yang loyal dan berdedikasi tinggi untuk menempati jabatan yang lebih tinggi, sehingga status sosialnya meningkat.
5.  Organisasi ekonomi
Organisasi ekonomi (seperti perusahaan, koperasi, BUMN dan lain-lain) dapat meningkatkan tingkat pendapatan seseorang. Semakin besar prestasinya, maka semakin besar jabatannya. Karena jabatannya tinggi akibatnya pendapatannya bertambah. Karena pendapatannya bertambah akibatnya kekayaannya bertambah. Dan karena kekayaannya bertambah akibatnya status sosialnya di masyarakat meningkat.
 6.  Organisasi keahlian
Orang yang memiliki keahlian dan menyumbangkan pengetahuan/keahliannya kepada kelompok pasti statusnya akan dianggap lebih tinggi daripada anggota biasa lainnya.
7.  Perkawinan
Sebuah perkawinan dapat menaikkan status seseorang. Seorang yang menikah dengan orang yang memiliki status terpandang akan dihormati karena pengaruh pasangannya.

G. Dampak Mobilitas Sosial
Gejala naik turunnya status sosial tentu memberikan konsekuensi-konsekuensi tertentu terhadap struktur sosial masyarakat. Konsekuensi-konsekuensi itu kemudian mendatangkan berbagai reaksi. Reaksi ini dapat berbentuk konflik. Ada berbagai macam konflik yang bisa muncul dalam masyarakat sebagai akibat terjadinya mobilitas.
1.             Dampak Negatif
a.              Konflik antarkelas
Dalam masyarakat, terdapat lapisan-lapisan sosial karena ukuran-ukuran seperti kekayaan, kekuasaan, dan pendidikan. Kelompok dalam lapisan-lapisan tadi disebut kelas sosial. Apabila terjadi perbedaan kepentingan antara kelas-kelas sosial yang ada di masyarakat dalam mobilitas sosial maka akan muncul konflik antarkelas.
Contoh: demonstrasi buruh yang menuntuk kenaikan upah, menggambarkan konflik antara kelas buruh dengan pengusaha.
b.             Konflik antarkelompok sosial
Di dalam masyatakat terdapat pula kelompok sosial yang beraneka ragam. Di antaranya kelompok sosial berdasarkan ideologi, profesi, agama, suku, dan ras. Bila salah satu kelompok berusaha untuk menguasai kelompok lain atau terjadi pemaksaan, maka timbul konflik.
Contoh: tawuran pelajar, perang antarkampung.
c.         Konflik antargenerasi
Konflik antar generasi terjadi antara generasi tua yang mempertahankan nilai-nilai lama dan generasi mudah yang ingin mengadakan perubahan.
Contoh: Pergaulan bebas yang saat ini banyak dilakukan kaum muda di Indonesia sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut generasi tua.
d.                                                                       Penyesuaian kembali
Setiap konflik pada dasarnya ingin menguasai atau mengalahkan lawan. Bagi pihak-pihak yang berkonflik bila menyadari bahwa konflik itu lebih banyak merugikan kelompoknya, maka akan timbul penyesuaian kembali yang didasari oleh adanya rasa toleransi atau rasa penyesuaian kembali yang didasari oleh adanya rasa toleransi atau rasa saling menghargai. Penyesuaian semacam ini disebut Akomodasi.

2.           Dampak Positif
a.                         Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas.
Contoh: Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kekayaan  dimasa depan.
b.    Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
Contoh: Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika didukung oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung dengan peningkatan dalam bidang pendidikan.
  

BAB 2
PERUBAHAN SOSIAL

Setelah mempelajari bab ini diharapkan anda dapat:
  1. Mendeskripsikan pengertian perubahan sosial
  2. Mendeskripsikan faktor penyebab perubahan sosial
  3. Mendeskripsikan faktor penghambat perubahan sosial
  4. Menganalisis perubahan sosial dalam masyarakat di lingkungan sekitar

A.    Pengertian Perubahan Sosial
Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
B.    Faktor Penyebab Perubahan Sosial
Perubahan sosial budaya terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya:
1.       Komunikasi;
2.       cara dan pola pikir masyarakat;
3.       faktor internal lain seperti perubahan jumlah penduduk,
4.       penemuan baru,
5.       terjadinya konflik atau revolusi;
6.       faktor eksternal seperti bencana alam dan perubahan iklim,
7.       peperangan,
8.       pengaruh kebudayaan masyarakat lain.

C.    Faktor Penghambat Perubahan Sosial
Ada pula beberapa faktor yang menghambat terjadinya perubahan, misalnya:
1.        kurang intensifnya hubungan komunikasi dengan masyarakat lain;
2.       perkembangan IPTEK yang lambat;
3.       sifat masyarakat yang sangat tradisional;
4.       ada kepentingan-kepentingan yang tertanam dengan kuat dalam masyarakat;
5.       prasangka negatif terhadap hal-hal yang baru;
6.       rasa takut jika terjadi kegoyahan pada masyarakat bila terjadi perubahan;
7.       hambatan ideologis;
            8.       pengaruh adat atau kebiasaan
                                         
                           Semogaa bermanfaat :)