AURAT DALAM KAJIAN FIQIH
Musibah besar yg menimpa umat Islam
dewasa ini adalah banyaknya ketidakpedulian lagi dengan perintah dan
larangan Allah SWT. Salah satu musibah ini adalah berkaitan dengan
masalah berpakaian. Rasulullah bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ
النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ
مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ
يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ
مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“…Ada dua golongan manusia yang
menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tak pernah menduga. Yakni
sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan
untuk menyakiti umat manusia. Dan wanita yang berpakaian namun telanjang
(berpakaian tipis/transparan/ketat), berlenggang lenggok dan berlagak,
kepalanya (dihias) seperti punuk onta. Mereka tidak dapat masuk surga
dan tidak mencium baunya. Padahal bau surga dapat tercium dari jarak
perjalanan demikian dan demikian (relatif jauh)” (HR. Muslim no. 3971 dan no. 5098 dari Abu Hurairah ra)
Berkaitan dengan aurat, terdapat beberapa rincian hukum dalam berbagai kondisi yang disebutkan oleh para ahli Fiqh yakni :
1. Aurat Wanita Terhadap Lelaki Asing (Bukan Mahram & Bukan Suami)
Mayoritas Ahli Fiqh menyatakan bahwa
berkaitan dengan lelaki asing, seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali
muka dan dua telapak tangan.
Allah menyatakan dalam surat an Nûr : 31
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلاَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
.. dan janganlah mereka (wanita yg beriman) menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.
Maksud yang biasa nampak darinya
(مَا ظَهَرَ مِنْهَا) bukan berarti yang biasa nampak seperti sekarang
ini — yakni nampak betis, leher, dst (tdk usah dibayangkan ya), atau
tergantung daerah, kalau di Jawa dada diatas ‘buah pikiran’ masih biasa
nampak, di AS bahkan lebih lagi– namun maksudnya apa yang biasa nampak
di kalangan wanita muslimah pada masa turunnya ayat ini, yakni wajah dan
telapak tangan (ini pemahaman mayoritas, dan pendapat yang saya pilih).
Sedangkan menurut riwayat yang lain, yang biasa nampak maksudnya
adalah baju (الثياب) dalam riwayat lain celak dan cincin juga
gelang[1], dan ini tidak bertentangan dengan pendapat bahwa yang biasa
nampak adalah muka & telapak tangan.
Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa yang dimaksud dengan ‘sesuatu yang biasa nampak’
adalah muka dan kedua telapak tangan, ini juga pendapat Ibnu ‘Umar,
‘Atha’, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Abu Sya’tsa, Adl Dhahhak, Ibrahim An
Nakha’i dll[2].
Imam Ibnu Jarir Ath Thabari menyatakan, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah muka dan dua telapak tangan.
Rasulullah menegaskan hal ini dalam sebuah hadits:
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ
أَبِي بَكْرٍ رضي الله تعالى عنهما , دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا , وَقَالَ :
يَا أَسْمَاءُ إنَّ الْمَرْأَةَ إذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ
أَنْ يُرَى مِنْهَا إلاَ هَذَا وَهَذَا , وَأَشَارَ إلَى وَجْهِهِ
وَكَفَّيْهِ
“Sesungguhnya Asma binti Abu Bakar
masuk ke rumah Nabi SAW dengan menggunakan pakaian yang tipis, maka
Rasulullah berpaling daripadanya dan berkata : ‘Hai Asma, sesungguhnya
jika seorang wanita telah menginjak dewasa (haid), maka tak boleh
terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil beliau menunjuk muka
dan telapak tangannya”. (HR. Abu Dawud, Hadits Hasan Lighairihi[3],
mempunyai saksi yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dari jalan Ibnu Lahi’ah
dari ‘Iyadl bin Abdillah[4])
Adapun tampaknya separo tangan dibolehkan menurut riwayat Qatadah sbb[5]
قال قَتادة: وبلغني أن النبيّ صلى الله عليه وسلم قال: “لا يحِلُّ لامْرأةٍ تُؤْمِنُ بالله واليَوْمِ الآخِرِ، أنْ تخْرجَ يَدَها إلا إلى هاهنا”. وقبض نصف الذراع.
Qatadah berkata: telah sampai kepadaku bahwa Nabi SAW berkata: “Tidak
halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhit untuk
mengeluarkan tangannya (dari bajunya) kecuali sampai sini” dan beliau SAW menggenggam setengah hasta.
Ada riwayat bahwa Abu Hanifah membolehkan
menampakkan dua telapak kaki, sebaliknya Ibnu ‘Abidin menyatakan bahwa
punggung tangan termasuk aurat[6].
Riwayat dari Abu Yusuf bolehnya menampakkan kedua siku[7].
Madzhab Imam Ahmad: segala sesuatu dari
wanita berkaitan dengan lelaki asing adalah aurat termasuk kukunya. Al
Qadli yg bermadzhab Hanbali mengatakan: diharamkan lelaki asing
memandang wanita asing selain wajah dan telapak tangan, boleh (makruh)
memandang dua anggota ini (wajah dan telapak tangan) jika aman dari
fitnah. Yang dijadikan dasar adalah hadits:
يا علي لا تتبع النظرة النظرة فإن لك الأولى وليست لك الآخرة
Wahai Ali, jangan engkau ikuti
pandangan dengan pandangan berikutnya, karena bagi engkau adalah
pandangan yg pertama, dan bukan hak engkau pandangan berikutnya. (HR. At Tirmidzi, ia berkata hadits ini hasan gharib, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, Al Baihaqi dan Al Hakim).
أَنَّ الْفَضْلَ بْنَ
عَبَّاسٍ رضي الله عنهما كَانَ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم فِي الْحَجِّ فَجَاءَتْهُ الْخَثْعَمِيَّةُ تَسْتَفْتِيهِ , فَأَخَذَ
الْفَضْلُ يَنْظُرُ إلَيْهَا وَتَنْظُرُ هِيَ إلَيْهِ , فَصَرَفَ عليه
الصلاة والسلام وَجْهَ الْفَضْلِ عَنْهَا
Suatu ketika, al-Fadhl ibn ‘Abbâs
membonceng Nabi SAW pada saat haji, lalu datang seorang wanita dari
Khats‘am. Al-Fadhl lantas memandang wanita itu dan wanita itu pun
memandangnya. Maka Rasulullah memalingkan wajah Fadhl ke arah yang lain. (HR. al-Bukhârî dari Ibn Abbas)
Hadits ini tidak melarang untuk
menampakkan muka, justru menjadi dalil bahwa muka bukanlah aurat (karena
Rasul tidak memerintahkan wanita tsb untuk menutup mukanya). Namun
walaupun bukan aurat, memandang muka dengan syahwat termasuk diharamkan
sebagaimana sabda Rasul yg diriwayatkan oleh ‘Alî ibn Abî Thâlib RA yg
menambahkan:
Al-‘Abbâs RA kemudian bertanya kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, mengapa engkau memalingkan leher sepupumu?” Rasulullah SAW menjawab, “Karena aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi yang tidak aman dari gangguan setan.”
Sedangkan berkaitan dengan apa harus
menutup auratnya, As Syarbiniy Al Khatib menyatakan: Syarat penutup
aurat adalah menghalangi terlihatnya warna kulit, bukan besar kecilnya
tubuh (hajm), sehingga tidak cukup dengan pakaian tipis.
Suara wanita bukanlah aurat menurut ulama madzhab Syafi’i, jika aman dari fitnah.
2. Aurat Wanita Terhadap Wanita Non Muslim
Mayoritas ahli Fiqh (Madzhab Hanafi,
Maliki, dan yg lebih shahih menurut Syafi’i) bahwa wanita non muslim
dianggap seperti lelaki asing, sehingga tidak boleh nampak badannya
kecuali yang boleh nampak pada lelaki asing pada pembahasan no. 1.
Karena Firman Allah SWT:
وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ
أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ
يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,
atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. (An Nûr : 31).
Seandainya boleh memperlihatkan aurat
kepada wanita non muslim, niscaya takhsis (pengkhususan) dalam ayat
tersebut (yang bergaris bawah) tidak ada gunanya. Juga diriwayatkan
secara sahih dari Umar r.a bahwa beliau melarang wanita ahli kitab untuk
masuk hammâm (pemandian) bersama para muslimat.
Namun ada pendapat sebaliknya di kalangan
Syafi’iyyah bahwa boleh menampakkan aurat kepada wanita non muslim
sebatas yang biasa nampak pada pakaian kerja didalam rumah (mihnah),
yakni kepala, dua tangan dan dua kaki. Ada juga pendapat lain bahwa
boleh kelihatan auratnya sebagaimana muslimah terhadap muslimah (poin
3).
3. Aurat Wanita Terhadap Wanita Muslimah
Para ahli Fiqh berpendapat bahwa aurat wanita berkaitan dg wanita muslimah adalah seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusat dan lutut.
4. Aurat Wanita Terhadap Lelaki Mahram
Yang dimaksud mahram dalam hal ini adalah
yg haram dinikahinya secara permanen, baik karena nasab, perkawinan
(misalnya mertua) ataupun karena penyusuan.
Madzhab Maliki & Hanbali: aurat
wanita di depan mahramnya adalah selain wajah, kepala, dua tangan dan
dua kaki, sehingga tetap haram membuka dada, punggung, perut dst. Dan
diharamkan bagi mahramnya untuk melihat auratnya walaupun tanpa syahwat.
Sedangkan al Qadhi dari madzhab Hanbali menyatakan aurat wanita terhadap mahramnya seperti aurat lelaki terhadap lelaki.
Menurut madzhab Hanafiy & Syafi’iy:
auratnya antara pusat dan lutut, sehingga boleh melihatnya jika aman
dari fitnah (syahwat).
Al Hanabilah (ulama madzhab Hanbali):
lelaki non muslim yg merupakan mahrom bagi wanita muslimah juga tetap
dianggap mahrom, sebagaimana Abu Sufyan sebelum masuk Islam terhadap
Ummu Habibah istri Rasulullah.
5. Aurat Lelaki Terhadap Lelaki
Aurat lelaki terhadap lelaki, baik muslim atau tidak adalah antara pusat dan lutut
اذا زوج احدكم عبده او اماته او اجيره فلا ينظر الى شيئ من عورته فانما تحت السرة الى الركبة عورة
“Jika salah seorang diantara kamu
menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan melihat sesuatu
yang termasuk aurat. Adapun apa-apa yang ada dibawah pusar hingga lutut
adalah aurat”. (HR. Ahmad, Abi Dawud, Daruquthni, dan Baihaqi, di hasankan oleh Al Albani).
Hanafiyyah : pusat bukan aurat, lutut termasuk aurat, menurut hadits dari ‘Uqbah bin Al qamah:
الرُّكْبَةُ مِنْ الْعَوْرَةِ
Lutut termasuk aurat (namun ‘Uqbah di dlo’ifkan oleh abu Hatim Ar Razi[8])
Syafi’iyyah & Hanabilah : pusat dan lutut bukan aurat, aurat adalah antara pusat dan lutut saja.
Paha termasuk aurat menurut pendapat yg masyhur, Rasulullah SAW bersabda :
الفخذ عورة
“Paha adalah aurat”. (HR. Bukhari, Abu Daud dan Thurmudzi)
Muhammad bin Jahsy meriwayatkan bahwa “Rasulullah
SAW lewat kepada Ma’mar, sedangkan kedua pahanya terbuka. Maka
Rasulullah SAW menegur : ‘Hai Ma’mar tutuplah pahamu, sebab kedua paha
itu adalah aurat”. (HR. Bukhari, Hakim dan Ahmad).
Adapun riwayat Aisyah r.a. dan Anas bin Malik r.a.: “Dari
Aisyah r.a. menerangkan : ‘Bahwasanya Rasulullah SAW duduk pada suatu
hari dengan membuka pahanya. Abu Bakar meminta izin masuk, Rasul
mengizinkan, sedangkan pahanya masih terbuka. Sesudah itu datang Umar,
meminta izin masuk dan Rasul mengizinkannya. Sedangkan paha beliau masih
terbuka. Sesudah itu datanglah Utsman, maka barulah Nabi menutupi
pahanya. Ketika mereka telah pulang, aku (Aisyah) bertanya : ‘Wahai
Rasulullah, di kala Abu Bakar dan Umar masuk, paha tuan tetap terbuka,
tetapi di kala Utsman masuk, tuan menurunkan kain. Maka Nabi menjawab :
‘Wahai Aisyah, tiadakah aku merasa malu dari seseorang, yang demi Allah,
malaikat pun merasa malu darinya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
“Bahwa Nabi SAW waktu perang Khaibar menyingsingkan kain dari pahanya, hingga kelihatan olehku paha yang putih itu”. (HR. Ahmad dan Bukhari).
Ada yg memahaminya makruh, namun yg lebih tepat itu adalah kekhususan Rasulullah SAW.
6. Aurat Lelaki Terhadap Wanita Asing
Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan yg rajih dari Hanabilah: aurat nya antara pusat dan lutut
Hanabilah : seperti aurat wanita thd mahramnya, yakni selain muka, kepala, kedua kaki dan tangan.
7. Aurat Anak -Anak
Hanafiyyah: tidak ada aurat bagi
anak-anak, dan yg mereka maksud anak-anak adalah yg berumur 4 tahun
kebawah. Ibnu ‘Abidin: yg dianggap anak-anak adalah 7 tahun kebawah.
Malikiyyah : anak lelaki dibawah 8 tahun tidak ada auratnya, anak perempuan sampai 2 tahun 8 bulan tidak ada auratnya.
Syafi’iyyah (pendapat yg ter sahih dari
Syafi’iyyah—krn ada beberapa pendapat dalam madzhab Syafi’i): boleh
memandang anak-anak selain kemaluannya. Pendapat lainnya: auratnya
seperti aurat org baligh terhadap mahramnya.
8. Aurat Suami Terhadap Istrinya dan Sebaliknya
Tidak ada perbedaan diantara ahli fiqh bahwa tidak ada aurat antara suami istri, dengan atau tanpa syahwat.
Syafi’iyyah dan Hanabilah: makruh memandang kemaluan.
Hanafiyyah : merupakan adab adalah tidak memandang kemaluan istri/suaminya.
Adapun hadits :
إَذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْ جَارِيَتَهُ، فَلاَ يَنْظُرْ إِلَى فَرْجِهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ اْلعَمَى
Jika salah seorang di antara kamu
menyetubuhi isteri atau budaknya, maka janganlah ia memandang/melihat
farji (kemaluan)-nya, sebab hal itu dapat menyebabkan kebutaan. Adalah hadits maudhu’ (palsu), dikeluarkan oleh Ibn al-Jauzi di dalam al-Maudhu’at (II/1).
9. Aurat Banci (Khuntsa)
As Syafi’iyyah : berkaitan dengan lelaki
ia dianggap perempuan, berkaitan dengan perempuan ia dianggap laki-laki.
Sehingga lelaki dilarang berkhalwat (berduaan) dengannya, begitu juga
perempuan dilarang berkhalwat dengannya.
Hanabilah : aurat banci dianggap seperti aurat lelaki.
10. Aurat Dalam Shalat
Wajib menutup aurat bagi laki laki maupun
perempuan, aurat laki-laki yg wajib di tutup adalah antara pusat dan
lutut, bagi wanita semua tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
11. Aurat Wanita Saat Ihram
Menurut para ahli fiqh, wanita saat ihram
tidak boleh menutup wajahnya dan tidak boleh mengenakan sarung tangan.
Adapun warna pakaian boleh apa saja, walaupun lebih utama warna putih.
Janganlah wanita bercadar, dan janganlah dia memakai kaos tangan” [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya]
12. Aurat Mayat
Aurat mayat sama seperti aurat saat masih hidup menurut para ahli fiqh. Rasul bersabda:
لاَ تَنْظُرْ إلَى فَخِذِ حَيٍّ وَلاَ مَيِّتٍ فإن الفخذ عورة
Janganlah engkau melihat paha orang hidup atau orang mati karena paha adalah aurat. (Riwayat Ibnu ‘Asyâkir dari Ali kw)[9].
Adapun berkaitan tentang memandikan mayat, adalah persoalan lain.
13. Memandang Aurat Untuk Kesaksian
Diperbolehkan memandang ‘aurat untuk
kesaksian sebatas yang diperlukan dalam kesaksian tersebut, semisal
memandang kemaluan untuk kesaksian tentang zina, mengetahui sudah
baligh/belum dll.
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ
عَفَّانَ رضي الله تعالى عنه أَنَّهُ أُتِيَ بِغُلاَمٍ قَدْ سَرَقَ فَقَالَ
: اُنْظُرُوا إلَى مُؤْتَزَرِهِ , فَنَظَرُوا وَلَمْ يَجِدُوهُ أَنْبَتَ
الشَّعْرَ فَلَمْ يَقْطَعْهُ
Diriwayatkan dari ‘Utsmân ibn ‘Affân
bahwa pernah dihadapkan kepadanya seorang anak yang telah melakukan
pencurian (sampai nishab). Ia berkata, ‘Periksalah kain penutup
tubuhnya’. Orang-orang mendapati anak itu belum tumbuh rambut (pada
kemaluannya). Maka Utsman tidak memotong tangannya. (HR al-Bayhaqî).
Apa yang dilakukan ‘Utsmân ini dilihat dan didengar oleh para sahabat
dan tidak seorang pun di antara mereka yang mengingkarinya, sehingga
menjadi ‘ijma dikalangan sahabat.
14. Membuka Aurat Untuk Keperluan Mendesak (Al Hâjat Al Mulji’ah)
Jumhur ‘ulama berpendapat boleh membuka
aurat untuk keperluan mendesak, semisal melahirkan, boleh bagi dokter
laki-laki (jika tidak ada dokter perempuan) untuk mengobati wanita
(tentang khalwat baca di pembahasan khalwat).
15. Membuka Aurat Saat Mandi
Boleh membuka aurat saat mandi jika mandi
sendirian (atau bersama istri) dan ditempat yang tidak dilihat orang
lain, berdasarkan hadits:
كَانَتْ بَنُو
إِسْرَائِيلَ يَغْتَسِلُونَ عُرَاةً يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى سَوْأَةِ
بَعْضٍ وَكَانَ مُوسَى – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَغْتَسِلُ وَحْدَهُ
Adalah Bani Israil mandi telanjang, mereka saling melihat (aurat) antara satu dg yg lain, dan adalah Musa a.s mandi sendirian… (HR Bukhari dan Muslim)
16. Salam Kepada yg Membuka Aurat
Makruh hukumnya mengucapkan salam kepada orang yg membuka aurat walaupun membukanya dalam kondisi darurat.
أَنَّ رَجُلًا مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ
Sesungguhnya seorang lelaki melewati
Nabi Saw saat beliau buang hajat, lelaki tsb mengucapkan salam kepada
beliau, maka beliau tidak menjawab salamnya. (HR. Jama’ah kecuali Bukhariy)
17. Pengingkaran Atas Orang Yang Membuka Aurat
Berkata Ibnu ‘Abidin: jika seseorang
melihat orang lain membuka lututnnya maka hendaklah ia mengingkari
dengan halus dan tidak bertengakar jika ia ngeyel. Jika membuka paha
maka pengingkarannya dengan keras jika ia mampu, dan tidak boleh
memukulnya jika ia membangkang, sedangkan kalau membuka kemaluan maka
hendaklah diberi pelajaran jika ia membangkang. Intinya wajib
mengingkari orang yang membuka aurat karena itu termasuk amar makruf
nahyi munkar, bukan malah menikmatinya (semoga Allah menolong kita dalam
hal ini).
18. Aurat Wanita Terhadap Peminang/Pelamarnya
Siapa saja yang ingin menikahi seorang
wanita, ia boleh melihat wanita tersebut dengan tidak berkhalwat
dengannya. Rasulullah bersabda:
إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل
“Jika salah seorang di antara kalian
melamar seorang wanita, maka jika ia mampu untuk melihat apa yang
mendorongnya untuk menikahi wanita itu, hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud dan di hasankan oleh Ibnu Hajar)
Jâbir (perowi hadits) berkata,
فخطبت امرأةً فكنت أتخبأ لها حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها فتزوجتها
“Aku melamar seorang wanita. Aku pun
bersembunyi untuk melihat wanita itu hingga aku melihat darinya apa yang
mendorongku untuk menikahinya. Lalu aku pun menikahinya” (HR al-Hâkim dan beliau berkata, ”Hadits ini sahih menurut syarat Imam Muslim).
Seorang pria boleh melihat wanita yang
hendak dinikahinya, baik seizin wanita itu atau pun tidak. Hal itu
karena Nabi SAW telah memerintahkan kepada kita untuk melihat secara
mutlak. Di dalam hadits Jâbir di atas terdapat lafal yang maknanya, “Maka aku bersembunyi untuk melihat wanita itu.” Hanya saja, tidak diperbolehkan berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang akan /telah dilamar. Hal itu karena NabiSAW telah bersabda: “Janganlah
seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dia disertai
mahramnya, karena yang ketiga di antara keduanya adalah setan.” (HR Muslim, dari jalur Ibnu ‘Abbâs).Hadits tersebut bersifat umum, mencakup pelamar.
Adapun dalam masalah melihat, Ia boleh
melihat wajah dan kedua telapak tangan, juga selain wajah dan kedua
telapak tangan, sebab, kebolehan melihat wajah dan kedua telapak tangan
wanita, bersifat umum baik bagi pelamar atau pun bukan. Maka
pengecualian bagi pelamar tidak memiliki makna selain bahwa pengecualian
itu diarahkan kepada selain wajah dan kedua telapak tangan.
Sedangkan frasa “Maka aku bersembunyi untuk melihat wanita itu”, menunjukkan
bahwa cara melihatnya adalah tanpa sepengetahuan wanita tersebut, dan
yang dilihat boleh lebih dari muka dan telapak tangan.
Adapun wanita yang dilamar tetap tidak boleh membuka auratnya
dengan sengaja didepan yang bukan mahramnya, termasuk pelamarnya,
karena hadits tentang wajibnya menutup aurat didepan yg bukan mahram
berlaku umum, tidak ada pengkhususan untuk pelamar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar